Mantan Kadis Koperasi Sultra Ditahan Kasus Korupsi Keramba Beton

    Mantan Kadis Koperasi Sultra Ditahan Kasus Korupsi Keramba Beton
    Boy Ihwansyah (BI), mantan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Sulawesi Tenggara

    KONAWE - Boy Ihwansyah (BI), mantan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Sulawesi Tenggara, kini harus menjalani penahanan. Keputusan ini diambil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe pada Selasa, 9 Desember 2025, setelah tim penyidik mengeluarkan surat perintah penahanan.

    Langkah hukum ini diambil berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-05/P.3.14/Fd.2/12/2025. BI terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan proyek pembangunan keramba beton berbasis nelayan. Proyek yang dimaksud dilaksanakan pada tahun anggaran 2021 di kawasan Pulau Saponda, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.

    Kasi Pidsus Kejari Konawe, Aswar, mengonfirmasi penahanan tersebut. "Tersangka BI kini ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Kendari, " ungkapnya dalam keterangan yang diterima HaloSultra.com pada Rabu, 10 Desember 2025.

    Kasus yang menjerat BI ini sebenarnya telah bergulir sejak 19 November 2025, saat Kejari Konawe menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selain BI, tersangka lainnya adalah LA. Keduanya diduga kuat terlibat dalam penyimpangan proyek keramba beton di Pulau Saponda.

    BI memegang dua peran krusial dalam proyek yang akhirnya mangkrak ini, yaitu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara itu, LA diketahui merupakan pelaksana pekerjaan proyek yang bernaung di bawah CV Tikrar Ilham Jaya.

    Kepala Kejari Konawe, Fachrizal, menjelaskan lebih lanjut mengenai dasar penetapan tersangka. Menurutnya, BI dan LA diduga kuat melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sultra tahun anggaran 2021.

    Proyek pembangunan keramba beton ini memiliki nilai kontrak fantastis, yaitu sebesar Rp2.492.127.000, atau lebih dari Rp2, 4 miliar. Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK), proyek ini seharusnya rampung dalam kurun waktu 90 hari kalender, dimulai dari tanggal 17 September hingga 15 Desember 2021.

    Namun, kenyataan di lapangan sangat berbeda. Hingga batas waktu kontrak berakhir, pekerjaan tersebut tidak kunjung terselesaikan. Lebih parahnya lagi, ditemukan bahwa hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

    Salah satu temuan krusial dari tim penyidik adalah terkait metode pemasangan tiang keramba beton. Seharusnya, proyek ini menggunakan teknologi canggih seperti hydraulic hammer dengan kapal ponton untuk memastikan kekuatan dan kestabilan konstruksi. Namun, praktik di lapangan justru menggunakan alat manual berbasis tumbukan. Akibatnya, konstruksi yang dihasilkan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya, menimbulkan kerugian negara yang signifikan. (PERS

    korupsi sultra penahanan pejabat proyek fiktif dana apbd kasus pidana kejaksaan negeri
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Korupsi Keramba Beton Rp2,4 Miliar, Eks...

    Artikel Berikutnya

    Polda Sultra Ungkap 35 Kasus Korupsi di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kejagung Periksa Eks Bupati Konawe Utara Terkait Korupsi Izin Tambang
    Dua Pengusaha Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra Divonis Penjara Kasus Korupsi Suap Hutan Inhutani V
    Bos PT PASU Joko Sutrisno Tersangka Korupsi Aluminium Inalum, Kerugian Negara Rp133 Miliar
    Gubernur Lemhannas RI Tekankan Lima Karakter Utama Kepemimpinan Nasional
    Sidang Korupsi RSUD Koltim, Mantan Bupati Abdul Azis Hadapi Pengadilan Tipikor

    Ikuti Kami